Add to Google Reader or Homepage Subscribe in NewsGator Online Subscribe in Rojo Add to My AOL Add to netvibes Subscribe in Bloglines
Tampilkan postingan dengan label Internet. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Internet. Tampilkan semua postingan

Tips mempercepat firefox buat browsing di Internet

tips & trik mempercepat fire-fox (Mozila) anda saat ngebrows di internet:
 
Warning : Saya tidak menyarankan untuk melakukan tweaking firefox anda. Tweaking ini sendiri dikeluarkan oleh pengembang firefox jadi bukan sembarang tweaking, namun resiko ditanggung sendiri karena setelah tweaking tidak ada opsi untuk mengembalikan settingan default firefox anda

1. Untuk mempercepat browsing :
  1. Ctrl+Enter, ini untuk membuka domain yang menggunakan .com. caranya adalah ketikkan nama domain kemudian klik ctrl+enter. contohnya, anda ingin membuka “www.yahoo.com” jadi ketiklah “yahoo” kemudian klik ctrl+enter
  2. Shift+Enter, ini untuk membuka domain yang menggunakan .net. caranya adalah ketikkan nama domain kemudian klik ctrl+enter. contohnya, anda ingin membuka “www.telkom.net” jadi ketiklah “telkom” kemudian klik shif+enter
  3. Ctrl+Shift+Enter, ini untuk membuka domain yang menggunakan .org. caranya adalah ketikkan nama domain kemudian klik ctrl+enter. contohnya, anda ingin membuka “www.dikti.org” jadi ketiklah “dikti” kemudian klik Ctrl+Shift+Enter
2. Tweeking Firefox :
  1. Ketik “about:config” di firefox anda kemudian enter
  2. Maka akan keluar sebuah settingan untuk tweaking firefox
  3. Untuk merubahnya, klik 2 kali dan masukkan data perubahannya
  4. Jika data dibawah tidak terdapat dalam settingan default firefox, klik kanan pilih New. Untuk data berupa angka, pilih Integer, untuk true/false pilih Boolean.
- Untuk pengguna DSL :
  1. Set “network.http.pipelining : true”
  2. Set “network.http.proxy.pipelining : true”
  3. Set “network.http.pipelining.maxrequests : 64″
  4. Set “nglayout.initialpaint.delay : 0″
- Untuk pengguna ADSL :
  1. Set “network.http.max-connections : 64″
  2. Set “network.http.max-connections-per-server : 21″
  3. Set “network.http.max-persistent-connections-per-server : 8″
  4. Set “network.http.pipelining : true”
  5. Set “network.http.pipelining.maxrequests : 100″
  6. Set “network.http.proxy.pipelining : true”
  7. Set “nglayout.initialpaint.delay : 0″
- Untuk pengguna Dial Up
 

  1. Set “browser.cache.disk_cache_ssl : true”
  2. Set “browser.xul.error_pages.enabled : true”
  3. Set “network.http.max-connections : 32″
  4. Set “network.http.max-connections-per-server : 8″
  5. Set “network.http.max-persistent-connections-per-proxy : 8″
  6. Set “network.http.max-persistent-connections-per-server : 4″
  7. Set “network.http.pipelining : true”
  8. Set “network.http.pipelining.maxrequests : 8″
  9. Set “network.http.proxy.pipelining : true”
  10. Set “plugin.expose_full_path : true”
  11. Set “signed.applets.codebase_principal_support : true”
  12. Set “content.interrupt.parsing : true”
  13. Set “content.max.tokenizing.time : 3000000″
  14. Set “content.maxtextrun : 8191″
  15. Set “content.notify.backoffcount : 5″
  16. Set “content.notify.interval : 750000″
  17. Set “content.notify.ontimer : true”
  18. Set “content.switch.threshold : 750000″ 


catatan :
Saya sendiri tidak begitu yakin dengan cara ini karena cara ini saya baca dari salah satu website tentang hacking di internet. tapi mudah - mudahan bisa bermaan faat dan berguna aja sih bagi temen - temen yang suka nge hacking !__*

Download dari YouTube dan MySpace Via File2HD.com

Apa yang disajikan dan ditampilkan dalam website File2HD.com sangatlah sederhana, sebuah form yang dapat dijadikan awal ketika Anda ingin mendownload file audio, movie, image, flash atau semua elemen lainnya dari suatu halaman web. Setelah memasukkan URL halaman web, menyatakan persetujuan pada Terms of Service dan memfilter jenis file yang ingin didownload, maka Anda akan disajikan link untuk mendownload file yang Anda inginkan.
Sebagai contoh, dengan memasukkan URL alamat penayangan suatu video di YouTube, dan memberi filter Movies, maka Anda akan diberikan link untuk mendownload file .flv dan .mp4. Klik kanan pada link tersebut dan pilih Save link as atau Save target as melalui browser, atau juga dengan download manager.
Begitu juga ketika ingin mendownload musik mp3 dari suatu halaman profil band atau penyayi di MySpace yang menampilkan media player, dengan memasukkan alamat profil tersebut dan memfilter file Audio, maka akan ditampilkan link download file-file mp3 yang dapat didownload dengan pilihan kualitasnya jika memungkinkan.
Contoh lainnya adalah ketika ingin mendownload file flash dari suatu halaman web, dengan memasukkan alamat webnya dan memfilter Objects, maka akan diberikan link download ke file .swf yang ada pada halaman tersebut.
File2HD.com hanyalah salah satu dari sekian cara dan tool untuk mendownload file-file tertentu yang ada dalam halaman web. Jika Anda memang menyukai cara menggunakannya yang hanya bermodal browser tanpa menginstall apapun, mungkin Anda dapat mencoba dan memanfaatkannya.


dari : maseko-webblog
semoga bermanfaat *__*

Cara singkat membuat FaceBOOK !

Cara untuk membuat facebook sangat mudah, caranya :
1. Silahkan kunjungi http://www.facebook.com
2. Isi nama depan, nama belakang, alamat email, kata sandi, jenis kelamin, dan tanggal lahir anda.
3. Tekan Tombol daftar
4. Cek email yang anda pakai mendaftar di facebook. Cari email yang berasal dari facebook yang isinya mengenai konfirmasi account facebook anda. Buka email tsb dan klik link aktivasi yang ada didalamnya.
5. Selesai…

Dunia Cyber di Internet !

Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber (cyberspace) tidak dapat diatur. Cyberspace adalah dunia maya dimana tidak ada lagi batas ruang dan waktu. Padahal ruang dan waktu seringkali dijadikan acuan hukum. Jika seorang warga Indonesia melakukan transaksi dengan sebuah perusahaan Inggris yang menggunakan server di Amerika, dimanakah (dan kapan) sebenarnya transaksi terjadi? Hukum mana yang digunakan?


Teknologi digital yang digunakan untuk mengimplementasikan dunia cyber memiliki kelebihan dalam hal duplikasi atau regenerasi. Data digital dapat direproduksi dengan sempurna seperti aslinya tanpa mengurangi kualitas data asilnya. Hal ini sulit dilakukan dalam teknologi analog, dimana kualitas data asli lebih baik dari duplikatnya. Sebuah salian (fotocopy) dari dokumen yang ditulis dengan tangan memiliki kualitas lebih buruk dari aslinya.
Seseorang dengan mudah dapat memverifikasi keaslian sebuah dokumen.
Sementara itu dokumen yang dibuat oleh sebuah wordprocessor dapat digandakan dengan mudah, dimana dokumen “asli” dan “salinan” memiliki fitur yang sama. Jadi mana dokumen yang “asli”? Apakah dokumen yang ada di disk saya? Atau yang ada di memori komputer saat ini? Atau dokumen yang ada di CD-ROM atau flash disk? Dunia digital memungkinkan kita memiliki lebih dari satu dokumen asli.

Seringkali transaksi yang resmi membutuhkan tanda tangan untuk meyakinkan keabsahannya. Bagaimana menterjemahkan tanda tangan konvensional ke dunia digital? Apakah bisa kita gunakan tanda tangan yang di-scan, atau dengan kata lain menggunakan digitized signature? Apa bedanya digitized signature dengan digital signature dan apakah tanda tangan digital ini dapat diakui secara hukum?

Tanda tangan ini sebenarnya digunakan untuk memastikan identitas.
Apakah memang digital identity seorang manusia hanya dapat diberikan dengan menggunakan tanda tangan? Dapatkah kita menggunakan sistem biometrik yang dapat mengambil ciri kita dengan lebih akurat?
Apakah e-mail, avatar, digital dignature, digital certificate dapat digunakan sebagai identitas (dengan tingkat keamanan yang berbeda-beda tentunya)?
Semua contoh-contoh (atau lebih tepatnya pertanyaan-pertanyaan) di atas menantang landasan hukum konvensional. Jadi, apakah dibutuhkan sebuah hukum baru yang bergerak di ruang cyber, sebuah cyberlaw? Jika dibuat sebuah hukum baru, manakah batas teritorinya? Riil atau virtual?
Apakah hukum ini hanya berlaku untuk cybercommunity – komunitas orang di dunia cyber yang memiliki kultur, etika, dan aturan sendiri – saja?
Bagaimana jika efek atau dampak dari (aktivitas di) dunia cyber ini dirasakan oleh komunitas di luar dunia cyber itu sendiri? Atau apakah kita dapat menggunakan dan menyesuaikan hukum yang sudah ada saat ini?
Kata “cyber” berasal dari “cybernetics,” yaitu sebuah bidang studi yang terkait dengan komunikasi dan pengendalian jarak jauh. Norbert Wiener merupakan orang pertama yang mencetuskan kata tersebut. Kata pengendalian perlu mendapat tekanan karena tujuannya adalah “total control.” Jadi agak aneh jika asal kata cyber memiliki makna dapat dikendalikan akan tetapi dunia cyber tidak dapat dikendalikan.
Perkembangan Cyberlaw di Indonesia
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.
Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi.
Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.
Lain-lain.
Ada hal lain terkait dengan teknologi informasi yang tidak terkait langsung dengan cyberlaw akan tetapi masih terkait dengan hukum. Salah satu kehebatan dari teknologi informasi – termasuk di dalamnya adalah teknologi komputer dan telekomunikasi – adalah adanya siklus inovasi yang cepat. Akibatnya produk yang terkait dengan teknologi informasi menjadi semakin baik dan semakin murah. Investasi dua tahun yang lalu jika dilihat dari kacamata saat ini akan terlihat sebagai salah investasi, atau lebih parah lagi dianggap sebagai upaya korupsi. Nampaknya harus ada lebih banyak edukasi mengenai teknologi terhadap penegak hukum.
Sumber Budi Rahardjo.

Internet ! * apa ya ?


Secara harfiah, internet (dengan 'i' kecil kependekan daripada perkataan 'inter-network') adalah rangkaian komputer yang berhubung menerusi beberapa rangkaian. Manakala Internet (huruf 'I' besar) adalah sistem komputer umum, yang berhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol). Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini dinamakan internetworking.


Kemunculan Internet.
Rangkaian pusat yang membentuk Internet diawali pada tahun 1969 sebagai ARPANET, yang dibangun oleh ARPA (United States Department of Defense Advanced Research Projects Agency). Beberapa penyelidikan awal yang disumbang oleh ARPANET termasuk kaedah rangkaian tanpa-pusat (decentralised network), teori queueing, dan kaedah pertukaran paket (packet switching).

Pada 01 Januari 1983, ARPANET menukar protokol rangkaian pusatnya, dari NCP ke TCP/IP. Ini merupakan awal dari Internet yang kita kenal hari ini.

Pada sekitar 1990-an, Internet telah berkembang dan menyambungkan kebanyakan pengguna jaringan-jaringan komputer yang ada.

Internet pada saat ini.
Internet dijaga oleh perjanjian bi- atau multilateral dan spesifikasi teknikal (protokol yang menerangkan tentang perpindahan data antara rangkaian). Protokol-protokol ini dibentuk berdasarkan perbincangan Internet Engineering Task Force (IETF), yang terbuka kepada umum. Badan ini mengeluarkan dokumen yang dikenali sebagai RFC (Request for Comments). Sebagian dari RFC dijadikan Standar Internet (Internet Standard), oleh Badan Arsitektur Internet (Internet Architecture Board - IAB). Protokol-protokol internet yang sering digunakan adalah seperti, IP, TCP, UDP, DNS, PPP, SLIP, ICMP, POP3, IMAP, SMTP, HTTP, HTTPS, SSH, Telnet, FTP, LDAP, dan SSL.

Beberapa layanan populer di internet yang menggunakan protokol di atas, ialah email/surat_elektronik, Usenet, Newsgroup, perkongsian file (File Sharing), WWW (World Wide Web), Gopher, akses sesi (Session Access), WAIS, finger, IRC, MUD, dan MUSH. Di antara semua ini, email/surat_elektronik dan World Wide Web lebih kerap digunakan, dan lebih banyak servis yang dibangun berdasarkannya, seperti milis (Mailing List) dan Weblog. Internet memungkinkan adanya servis terkini (Real-time service), seperti web radio, dan webcast, yang dapat diakses di seluruh dunia. Selain itu melalui internet dimungkinkan untuk berkonikasi secara langsung antara dua pengguna atau lebih melalui program pengirim pesan instan seperti Camfrog, Pidgin (Gaim), Trilian, Kopete, Yahoo! Messenger, MSN Messenger dan Windows Live Messenger.

Beberapa servis Internet populer yang berdasarkan sistem Tertutup(?)(Proprietary System), adalah seperti IRC, ICQ, AIM, CDDB, dan Gnutella.

Budaya Internet.
Jumlah pengguna Internet yang besar dan semakin berkembang, telah mewujudkan budaya internet. Internet juga mempunyai pengaruh yang besar atas ilmu, dan pandangan dunia. Dengan hanya berpandukan mesin pencari seperti Google, pengguna di seluruh dunia mempunyai akses internet yang mudah atas bermacam-macam informasi. Dibanding dengan buku dan perpustakaan, Internet melambangkan penyebaran(decentralization) / pengetahuan (knowledge) informasi dan data secara ekstrim.

Perkembangan Internet juga telah mempengaruhi perkembangan ekonomi. Berbagai transaksi jual beli yang sebelumnya hanya bisa dilakukan dengan cara tatap muka (dan sebagian sangat kecil melalui pos atau telepon), kini sangat mudah dan sering dilakukan melalui Internet. Transaksi melalui Internet ini dikenal dengan nama e-commerce.

Terkait dengan pemerintahan, Internet juga memicu tumbuhnya transparansi pelaksanaan pemerintahan melalui e-government.


Tata tertib Internet.
Sama seperti halnya sebuah komunitas, Internet juga mempunyai tata tertib tertentu, yang dikenal dengan nama Nettiquette.


Isu moral dan undang-undang.
Terdapat kebimbangan masyarakat tentang Internet yang berpuncak pada beberapa bahan kontroversi di dalamnya. Pelanggaran hak cipta, pornografi, pencurian identitas, dan ucapan benci (?) (Hate speech), adalah biasa dan sulit dijaga. Hingga tahun 2007, Indonesia masih belum memiliki Cyberlaw, padahal draft akademis RUU Cyberlaw sudah dibahas sejak tahun 2000 oleh Ditjen Postel dan Deperindag. UU yang masih ada kaitannya dengan teknologi informasi dan telekomunikasi adalah UU Telekomunikasi tahun 1999.

Kematian juga telah disalahkan kepada Internet oleh sebagian orang. Brandon Vedas meninggal dunia akibat pemakaian narkotik yang melampaui batas dengan teman-teman chatting IRCnya memberi semangat. Shawn Woolley bunuh diri karena ketagihan dengan permainan online, Everquest. Brandes ditikam bunuh, dan dimakan oleh Armin Meiwes setelah menjawab iklan dalam internet.


Akses Internet.
Negara dengan akses internet yang terbaik termasuk Korea Selatan (50% daripada penduduknya mempunyai akses jalurlebar - Broadband), dan Swedia. Terdapat dua bentuk akses internet yang umum, yaitu dial-up, dan jalurlebar. Di Indonesia, seperti negara berkembang dimana akses Internet dan penetrasi PC masih juga rendahlainnya sekitar 42% dari akses Internet melalui fasilitas Public Internet aksss seperti warnet , cybercafe, hotspot dll. Tempat umum lainnya yang sering dipakai untuk akses internet adalah di kampus dan dikantor.

Disamping menggunakan PC (Personal Computer), kita juga bisa mengakses Internet melalui Handphone (HP) menggunakan Fasilitas yang disebut GPRS (General Packet Radio Service). GPRS merupakan salah satu standar komunikasi wireless (nirkabel) yang memiliki kecepatan koneksi 115 kbps dan mendukung aplikasi yang lebih luas (grafis dan multimedia). Teknologi GPRS dapat diakses yang mendukung fasilitas tersebut. Pen-setting-an GPRS pada ponsel Tergantung dari operator (Simpati, Indosat, XL, 3) yang digunakan. Biaya akses Internet dihitung melalui besarnya kapasitas (per-kilobite) yang didownload.


Penggunaan Internet di tempat umum.
Internet juga semakin banyak digunakan di tempat umum. Beberapa tempat umum yang menyediakan layanan internet termasuk perpustakaan, dan internet cafe/warnet (juga disebut Cyber Cafe). Terdapat juga tempat awam yang menyediakan pusat akses internet, seperti Internet Kiosk, Public access Terminal, dan Telepon web.

Terdapat juga toko-toko yang menyediakan akses wi-fi, seperti Wifi-cafe. Pengguna hanya perlu membawa laptop (notebook), atau PDA, yang mempunyai kemampuan wifi untuk mendapatkan akses internet.

Sumber Wikipedia